- Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru kasus korupsi dana PI di Rokan Hilir pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana senilai Rp551,47 miliar tersebut dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 hingga 2024.
- Audit BPKP menunjukkan kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi ini mencapai angka total sebesar Rp64,22 miliar.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Rokan Hilir (Rohil) terus melebar.
Terbaru, penyidik Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru, namun hingga kini para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
Penetapan 9 tersangka ini diumumkan pada Kamis (6/8/2026) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Hal tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023 - 2024.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pendalaman penyidikan terhadap aliran dan penggunaan dana yang diduga menyimpang dari ketentuan.
"Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023 hingga 2024," ujar Zikrullah.
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS sebagai Anggota Komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK selaku Sekretaris Perusahaan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Zikrullah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mendukung agenda reformasi hukum pemerintah.
Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak.
Di antaranya Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH yang telah divonis bersalah, serta tiga tersangka lain yakni Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra yang proses hukumnya telah berjalan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan total nilai mencapai Rp551,47 miliar.
Dalam prosesnya, sebagian dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menyinggung adanya peran pihak lain dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.