Biadab! Bayi 2 Tahun di Riau Tewas, Disiksa Ibu Kandung dan Pacar

Pelakunya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) yang merupakan pacarnya di Bengkalis.

Eko Faizin
Jum'at, 30 April 2021 | 16:31 WIB
Biadab! Bayi 2 Tahun di Riau Tewas, Disiksa Ibu Kandung dan Pacar
Ilustrasi bayi tewas. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Bayi perempuan berusia 2 tahun di Kabupaten Bengkalis, meninggal dunia dengan badan lebam gara-gara diduga disiksa oleh ibu kandung dan pacarnya.

Pelakunya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) yang merupakan pacarnya di Bengkalis. Kedua tersangka ini pun ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan, kronologis penyiksaan yang dilakukan oleh dua orang dewasa ini terjadi pada Minggu (25/4/21) sekira pukul 03.47 WIB.

"Perbuatannya ini ketahuan saat YI orang tua korban ditemani RH mengantarkan putrinya yang bernama CM tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh anak tersebut," kata Meki, Jum'at (30/4/2021).

Diungkapkannya, melihat banyak kejanggalan pada bayi tewas berusia 2 tahun itu, kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien, mengapa banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Dan RH menjawab bahwasanya korban terjatuh didalam rumah.

"Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orangtua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih dijawab RH 'ibu jangan menuduh saya menganiaya anak ini'," ujar Kasat menirukan.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB, anak tersebut meninggal di RSUD Bengkalis.

Melihat kejanggalan pada korban, akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Selanjutnya Dinas Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis melihat korban di RSUD Bengkalis dan melihat kondisi korban yg tidak sadarkan diri yg akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah itu, kata Meki, pada Senin (26/4/2021) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.

"Kemudian kedua tersangka kami amankan," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa selang panjang yang diduga digunakan sebagai alat penyiksaan dan beberapa baju serta barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, terhadap tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.

"Menyebabkan meninggal dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini