Biadab! Bayi 2 Tahun di Riau Tewas, Disiksa Ibu Kandung dan Pacar

Pelakunya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) yang merupakan pacarnya di Bengkalis.

Eko Faizin
Jum'at, 30 April 2021 | 16:31 WIB
Biadab! Bayi 2 Tahun di Riau Tewas, Disiksa Ibu Kandung dan Pacar
Ilustrasi bayi tewas. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Bayi perempuan berusia 2 tahun di Kabupaten Bengkalis, meninggal dunia dengan badan lebam gara-gara diduga disiksa oleh ibu kandung dan pacarnya.

Pelakunya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) yang merupakan pacarnya di Bengkalis. Kedua tersangka ini pun ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan, kronologis penyiksaan yang dilakukan oleh dua orang dewasa ini terjadi pada Minggu (25/4/21) sekira pukul 03.47 WIB.

"Perbuatannya ini ketahuan saat YI orang tua korban ditemani RH mengantarkan putrinya yang bernama CM tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh anak tersebut," kata Meki, Jum'at (30/4/2021).

Diungkapkannya, melihat banyak kejanggalan pada bayi tewas berusia 2 tahun itu, kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien, mengapa banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Dan RH menjawab bahwasanya korban terjatuh didalam rumah.

"Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orangtua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih dijawab RH 'ibu jangan menuduh saya menganiaya anak ini'," ujar Kasat menirukan.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB, anak tersebut meninggal di RSUD Bengkalis.

Melihat kejanggalan pada korban, akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Selanjutnya Dinas Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis melihat korban di RSUD Bengkalis dan melihat kondisi korban yg tidak sadarkan diri yg akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah itu, kata Meki, pada Senin (26/4/2021) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.

"Kemudian kedua tersangka kami amankan," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa selang panjang yang diduga digunakan sebagai alat penyiksaan dan beberapa baju serta barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, terhadap tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.

"Menyebabkan meninggal dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini