- KPK menduga pejabat Kementerian Kehutanan menerima uang 12.500 dolar Singapura dari Suhardiman Amby.
- KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Juli 2026.
- Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi amplop dari Suhardiman kepada KPK pada 3 Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat di Kementerian Kehutanan menerima uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut diberikan Suhardiman Amby kepada pejabat Kemenhut pada Mei 2026.
"Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar Mei dan berjumlah sekitar 12.500 dolar Singapura," katanya, Rabu (5/8/2026).
Oleh sebab itu, kata Budi, pemberian tersebut berbeda dengan amplop berisikan uang dalam pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jajaran Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Selain itu, tambah Budi, pemberian tersebut menguatkan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pihak Suhardiman kepada pihak di Kemenhut.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut lagi," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)