SuaraRiau.id - KPU Riau mengatakan pihaknya tidak bisa mempercepat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) sebelum Ramadan seperti yang diusulkan Bawaslu.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan banyak proses yang harus disiapkan penyelenggara PSU.
"Masih banyak proses dan persiapan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten penyelenggaraan PSU, jadi belum bisa cepat," kata pria yang kerap disapa Nugi dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, argumentasi soal sulitnya pelaksanaan PSU sebelum bulan puasa disampaikan pada pertemuan antar KPU beberapa waktu lalu. Penyelenggara tak bisa mempercepat PSU karena mengingat waktunya yang mepet.
Kemudian, KPU Riau memutuskan PSU dua kabupaten itu diselenggarakan saat bulan suci Ramadan, tepatnya pelaksanaan PSU Kabupaten Indragiri Hulu pada 20 April 2021 dan PSU Kabupaten Rokan Hulu pada 21 April 2021.
Keputusan tanggal tersebut diambil setelah KPU Riau berkoordinasi dengan KPU Rohul dan KPU Inhu. Dalam kordinasi tersebut, juga hadir Kapolda Riau dan Bawaslu Riau.
Lebih lanjut, Nugi menyebut penentuan hari pemungutan suara memperhatikan berbagai persiapan seperti ketersediaan logistik, pembentukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi dengan para pihak.
Alasannya karena KPU di Rokan Hulu memerlukan waktu untuk pencermatan data pemilih baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kemudian sosialisasi, Bimtek adhoc, pengadaan dan distribusi logistik dan koordinasi para pihak," ujar dia.
Selain itu, sepanjang PSU masih dalam batas waktu yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi maka putusan KPU Rohul tersebut tidak menjadi persoalan.
"Dari presentasi KPU Rohul, rancangan PSU adalah Rabu 21 April 2021. Sedangkan KPU Inhu merencanakan pada Selasa 20 April 2021," katanya.
Sementara itu, kata Nugi, mengenai pembiayaan akan dibebankan pada APBD kabupaten yang bersangkutan dengan melakukan revisi dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebelumnya. (Antara)