SuaraRiau.id - Seorang pemuda 23 tahun di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jhohan Panjaitan tewas bersimbah darah usai cekcok dengan pelaku ED (30) di warung tuak.
Saat kejadian itu, pelaku dan korban diduga mabuk dan sempat terlibat adu mulut (cekcok) sehingga naik pitam dan berujung maut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/3/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di warung tuak milik Edi Surono Yohanes di Jalan Lintas Samudera KM 14 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran mengatakan, korban dan pelaku diduga kuat saat itu sedang beradu mulut.
Adu mulut tersebut berujung maut usai korban Jhonan Panjaitan tersebut tertikam benda tajam pada bagian ulu hatinya. Dia tewas di tempat dengan bersimbah darah sebelum mendapatkan pertolongan medis.
"Usai menikam korban, pelaku ED (30) itu berhasil kabur, belum tertangkap," kata Misran, Selasa (30/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara para saksi, dapat disimpulkan kalau tragedi pembunuhan itu terjadi lantaran adanya cekcok mulut antar sesama pengunjung, karena dipengaruhi minuman alkohol.
Usai melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung melarikan diri, lantaran warga yang melihat kejadian itu langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku, sayangnya pelaku berhasil melarikan diri dengan cara memasuki hutan yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Korban yang tewas Jhohan Panjaitan merupakan warga Negeri Lama, Dusun Pinang Baris RT/RW 011/004 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal," jelasnya.
Misran menjelaskan, saat kejadian, warga bernama Jamanda Manalu menghubungi saudara korban, Rindu Panjaitan (29) mengabarkan menggunakan HP milik korban bahwa Jhohan Panjaitan telah tewas dibunuh di warung tuak milik saksi Edi Surono Yohanes.
"Korban tewas dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau dan saat saksi menghubungi keluarga, korban itu sedang dibawa menuju ke Puskesmas Batang Gansal," ungkapnya.
Kemudian pelapor atas kasus ini yang merupakan keluarganya langsung menuju Puskesmas Batang Gansal untuk melihat kondisi korban.
"Sesampainya di Puskesmas Batang Gansal, dia melihat bahwa korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Gansal guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Kini polisi telah mengantongi identitas dan memburu pelaku penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 338 dan atau 354 Ayat (2) KUHPidana," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada