"Pelaku penipuan atau penggelapan uang ini dipersangkakan pasal 378 dan atau pada 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
"Pelaku penipuan atau penggelapan uang ini dipersangkakan pasal 378 dan atau pada 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini