SuaraRiau.id - Pengadaan mobil mewah untuk dinas senilai Rp1,75 miliar oleh Pemkot Pekanbaru mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Tak hanya itu, pembelian Toyota Alphard tersebut juga menuai polemik.
Selain dibeli saat defisit anggaran, perkara beda penjelasan soal pembelian mobil dinas inipun membingungkan.
Keterangan Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin dengan eks Pj Wali Kota Roni Rakhmat bertolak belakang. Keduanya terkesan saling lempar badan tak mau disalahkan dalam pembelian mobil mewah itu.
![Kabar Pemkot Pekanbaru Beli Alphard di Tengah Janji Prioritaskan Masyarakat. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/07/69170-kabar-pemkot-pekanbaru-beli-mobil-dinas-alphard.jpg)
Roni Rakhmat pun membantah tuduhan pembelian mobil dinas dilakukan saat dirinya masih menjabat.
Baca Juga:Isi Garasi Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru di Tengah Pembelian Alphard buat Mobil Dinas
Roni menjelaskan, pada APBD 2025 yang disahkan Pj sebelumnya yakni Risnandar Mahiwa. Ketika itu sudah dianggarkan pembelian Toyota Alphard untuk Wali Kota terpilih pada 21 September 2024.
"Pada Januari 2025, saat menjabat Pj (Wali Kota Pekanbaru), saya sudah menyebarkan informasi tidak boleh ada kegiatan yang jalan karena menunggu Wali Kota dilantik (Agung Nugroho)," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--Suara.com, Selasa (8/4/2025).
Roni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Riau, menjelaskan baru tahu ada pembuatan kontrak pembelian mobil dinas mewah Toyota Alphard Rp 1,75 miliar tertanggal 12 Februari 2025.
Ia mengakui, tak bisa menjangkau rencana pembelian Toyota Alphard Rp 1,75 miliar dari dealer PT Agung Automall. Pembelian tersebut pelaksanaannya oleh KPA langsung Kabag Umum.
"Pelaksanaan pembelian Toyota Alphard oleh KPA langsung yang juga Plt Kabag Umum Tengku Denny Muharpan. Saya tanya ke Pengguna Anggaran (PA) yang juga Plh Sekda, dia tidak tahu ada penandatanganan kontrak," jelas Roni
Baca Juga:Ramai-ramai Pimpinan Pejabat di Pekanbaru Dibelikan Mobil Mewah untuk Dinas
Lebih lanjut, dia menceritakan jika Plt Kabag Umum Tengku Denny Muharpan ternyata tidak ada koordinasi dengan Plh Sekdako Pekanbaru sebagai Pengguna Anggaran (PA).