SuaraRiau.id - Pelaku pembobolan puluhan rumah di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar akhirnya berhasil ditangkap. Mereka menyasar rumah yang ditinggal mudik pemiliknya saat Lebaran.
Pelaku berinisial HN berhasil dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan dari warga. Tersangka diamankan saat hendak menarik uang di salah satu ATM di kawasan Sukajadi, Pekanbaru.
"HN kami tangkap pada Jumat, 4 April, di salah satu ATM di kawasan Sukajadi. Saat itu ia tidak menyadari sedang diburu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Senin (7/4/2025).
Kabid Humas menjelaskan jika kasus tersebut terungkap setelah adanya video di akun Instagram @detakampar yang menunjukkan aksi pembobolan rumah di kawasan Siak Hulu pada 2 April 2025.
Baca Juga:Polisi Riau dan Rekannya Tewas Ditikam Sekuriti di Tempat Karaoke
Dari video CCTV yang tersebar, tim segera menelusuri lokasi dan melakukan kroscek dengan pemilik akun. Hasilnya mengarah pada satu nama tersangka HN.
Di momen yang sama, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menuturkan bahwa HN mengaku telah menjalankan aksinya sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025.
Tersangka menyasar rumah-rumah kosong di berbagai lokasi, mulai dari Rumbai, Tampan, hingga Siak Hulu dengan berpura-pura menjadi kurir paket yang mengantarkan pesanan online.
Jika mengetahui rumah tersebut kosong maka ia langsung membobol masuk dan menggasak barang berharga.
Aksi maling dilakukan siang hari, antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, saat lingkungan sepi.
Baca Juga:Hana Hanifah di Pusaran Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Janji Kembalikan Uang
"Total ada 29 TKP. Di antaranya, 9 di Kecamatan Tampan, 7 di Jalan Garuda Sakti, 5 di Rumbai, 4 di Rimbo Panjang, 2 di sekitar UIR, dan 1 di Siak Hulu," rinci Kombes Asep.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, dan barang elektronik lainnya. Beberapa di antaranya sudah sempat digadaikan atau dijual.
Saat ini, HN telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Warga titip barang saat mudik
Sebelumnya, Polda Riau menawarkan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis di dua Kantor Samsat Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan di Jalan Jenderal Sudirman.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah mereka dalam keadaan kosong.