SuaraRiau.id - Dugaan sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Pembina di Langgam, Kabupaten Pelalawan dijadikan tempat pesta narkoba akhirnya menemui titik terang.
Pengedar narkoba di wilayah tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan. Tersangka berinisial MS (29) disinyalir menjual sabu ke orang tak dikenal yang mengacak-acak kelas TK hingga menjadikannya tempat nyabu.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan jika MS mengaku mengedarkan barang haram ini di wilayah Langgam dan sekitarnya.
"Pengakuan MS ia sudah mengedarkan narkotika selama 6 bulan di sekitar daerah tersebut," jelas Kombes Putu dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/4/2024).
Baca Juga:Libur Lebaran, Sekolah TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba
Selain MS, diamankan pula sebanyak 1,41 gram narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam tas sandang berwarna biru.
Penangkapan ini menindaklanjuti dari video viral di sosial media yang menunjukkan sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Langgam, Pelalawan diacak-acak OTK.
Ruang kelas tersebut diduga menjadi lokasi mabuk dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya botol minuman keras dan bong atau alat hisap sabu.
Kombes Putu menambahkan, sabu yang dikonsumsi OTK tersebut diduga didapat dari MS. Saat diinterogasi MS mengaku mendapat pasokan barang ini dari JT yang saat ini masih dalam pencarian.
"Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga:Banjir Jalintim Desa Kemang Pelalawan Sudah Surut, Kendaraan Bisa Melintas
Akibat perbuatannya, MS disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009.