SuaraRiau.id - Pengadaan mobil dinas baru untuk Wali Kota Pekanbaru senilai Rp1,7 miliar menuai polemik dan menjadi sorotan tajam sejumlah pihak.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid ikut buka suara menanggapi perkara tersebut. Dia menegaskan jika pengadaan mobil dinas tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait pengadaan mobil dinas wali kota, secara aturan ada ketentuan dari pemerintah pusat," kata Isa kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (7/4/2025).
![Mobil Alphard yang dibeli Pemkot Pekanbaru di tengah defisit anggaran. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/07/20124-mobil-alphard-yang-dibeli-pemkot-pekanbaru.jpg)
Menurutnya, ada peraturan mengenai pengadaan kendaraan dinas perorangan dan kendaraan dinas operasional, termasuk jenis dan spesifikasinya.
Baca Juga:Beda Penjelasan 2 Pejabat soal Pemkot Pekanbaru Beli Alphard, Siapa Bisa Dipercaya?
"Untuk pejabat dan pegawai itu berbeda. Jadi, ini sudah diatur dengan jelas," terang Isa.
Politisi PKS ini mengungkapkan jika anggaran pembelian mobil dinas untuk wali kota telah disahkan dalam APBD 2025, atau sebelum Agung Nugroho dilantik menjadi Wali Kota Pekanbaru.
"Anggaran untuk mobil dinas wali kota sudah ada dalam APBD 2025 yang disusun dan disahkan bersama Pj Wali Kota sebelumnya, Risnandar Mahiwa. Kalau sudah dianggarkan dan tidak melanggar aturan, ya tentu harus dilaksanakan," sebut Isa.
Ia mengungkapkan, mobil Toyota Alphard bukan lagi tergolong barang mewah dalam konteks kendaraan dinas kepala daerah.
Lantas, Isa mencontohkan bahwa sejak era Wali Kota Herman Abdullah hingga Firdaus, mobil jenis Alphard sudah digunakan.
Baca Juga:Isi Garasi Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru di Tengah Pembelian Alphard buat Mobil Dinas
"Bahkan saya lihat sekarang Alphard sudah dipakai jadi taksi dan travel di bandara. Jadi tidak layak kalau kepala daerah kita malah pakai mobil yang lebih jelek dari kepala dinas," ujarnya.