SuaraRiau.id - Tak hanya Pemkot Pekanbaru, pembelian mobil mewah untuk dinas juga dilakukan DPRD kota periode 2025-2030 beberapa waktu lalu.
Anggota dewan Pekanbaru membeli 4 unit mobil dinas jenis sedan merek Honda untuk 4 pimpinan senilai Rp3,6 miliar.
Empat unit mobil dinas mewah itu terdiri dari 3 unit merk Honda All New Accord RS e:HEV dan 1 unit Honda New CR-V 2.0 L RS e:HEV.
Tiga unit Honda Accord itu diperuntukkan bagi Wakil Ketua DPRD dan satu unit Honda CR-V untuk Ketua DPRD Pekanbaru.
Baca Juga:Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Rp1,7 M saat Defisit Anggaran, Pengamat Singgung Pengkhianatan
Anggaran senilai Rp3 miliar lebih yang dihabiskan untuk membeli empat unit mobil tersebut dinilai menandakan kurangnya empati wakil rakyat kepada masyarakat.
Pembelian mobil dinas inipun memicu polemik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi akhirnya buka suara. Dia menyatakan jika pembelian mobil dinas itu menggunakan anggaran tahun 2024 dan pengadaannya dilakukan pada tahun yang sama.
"Mobil dinas itu bukan anggaran tahun 2025 tetapi menggunakan anggaran tahun 2024. Sehingga, pengadaan mobil itu sudah dilakukan sebelum kami pimpinan dilantik," kata Dikky dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (29/3/2025).
Dia menjelaskan jika mobil dinas dan rumah dinas merupakan fasilitas yang memang diberikan negara kepada pejabat berwenang sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
Baca Juga:Harta Kekayaan Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru Disorot gegara Pemkot Beli Alphard
Jika tidak ada, maka pejabat yang bersangkutan akan menerima tunjangan rumah dan transportasi.