Dalam melancarkan aksinya, pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk seolah-olah merupakan aset kripto.
"Dalam investasi itu masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari, atau 15 persen setiap bulannya," kata Efrizal, Kamis (18/3/2021).
Dalam prakteknya, dia bersama kawan-kawannya menggunakan skema ponzi. Bahkan untuk meyakini para korban, mereka menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang terjadi sejak Januari 2019 sampai dengan pertengahan 2020.
Kapolres menjelaskan, IH mempromosikan koin EDRG kepada masyarakat bahwa koin ini telah mendapat pengakuan dari negara, namun dalam kenyataannya produk EDRG yang diciptakannya bukanlah sebuah koin digital, namun EDRD ini lebih pasnya merupakan produk token yang merupakan turunan dari koin digital induk yang bernama EDC.
Namun walau EDRG ini adalah sebuah token, produk ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai aset digital, lantaran sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology.
Menurut keterangan pelaku, dana member yang diterimanya sebagian diputar untuk membeli koin EDC di bursa dan sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu mendaftar.
Karena setiap anggota yang bergabung dalam bisnis ini baru bisa mendapatkan hasil keuntungan setelah di bulan ke 3 mereka bergabung, yaitu dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada IH atau Indragiri exchenger bursa atau market yang dibuatnya asli dalam perdagangan aset kripto tersebut.
"Kerugian member yang melapor dalam perkara ini sejumlah Rp 1,1 miliar, kerugian seluruh member yang tergabung dalam komunitas EDRG ini mencapai Rp 60 miliar," jelas Kapolres.
Mengenai korban berasal dari mana saja, Kapolres masih terus mendalami kasus yang merugikan 3445 member tersebut.
Dengan ditangkapnya oknum ASN itu, polisi akan menginventarisir aset-aset milik IH baik yang bergerak dan aset yang tidak bergerak.