Tiga Kurir 19 Kg Sabu Dibekuk, Satu Pelaku Oknum Honorer Pemkab Bengkalis

Lalu, dilakukan penangkapan terhadap Vido di rumahnya Jalan Cik Masayu, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Eko Faizin
Selasa, 03 November 2020 | 09:45 WIB
Tiga Kurir 19 Kg Sabu Dibekuk, Satu Pelaku Oknum Honorer Pemkab Bengkalis
Ilustrasi penangkapan

SuaraRiau.id - Kerja keras Polres Bengkalis Provinsi Riau membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat sabu jaringan internasional.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita 20 bungkus sabu seberat 19.55 kg dalam dua tas kemasan teh china.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, tiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Mereka merupakan sindikat narkotika jenis sabu asal Malaysia.

Dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, ketiganya adalah MRF alias Nando merupakan mahasiswa di Kota Bengkalis, RR alias Vido adalah supir travel dan RJ alias Dede oknum honorer Disporabudpar Pemkab Bengkalis.

"Mereka ditangkap, Rabu 28 Oktober 2020 malam, di sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, Kelurahan Rimbas Sekampung, dan ditangkap secara terpisah," kata Kapolres dalam pres rilisnya, di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (2/11/2020).

Saat dilakukan penggerebekan, kata Kapolres, tim menemukan dua tas yang berisi 20 bungkus teh china warna hijau di rumah MRF alias Nando.

Pelaku lantas mengatakan barang bukti itu milik Vido yang dititipkan kepadanya sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu, dilakukan penangkapan terhadap Vido di rumahnya Jalan Cik Masayu, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tersangka Vido ini mengaku, narkotika jenis sabu ini adalah milik RR alias Dede. Selang dua jam kemudian, tim berhasil melakukan penangkapan tersangka Dede ini di rumahnya di jalan Pramuka," ucap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka Dede, barang yang dititipkan di rumah Nando tersebut berasal dari Adi kini daftar pencarian Polisi (DPO).

"Tersangka Dede inipun mengaku menerima sabu pada tersebut pada hari Senin 26 Oktober 2020 oleh orang suruhan Adi (DPO) tepatnya di kolam renang Wonosari. Barang tersebut diambil oleh tersangka Vido bersama Ami," ujar Kapolres.

Barang haram ini direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru. Namun, atas instruksi Adi, sabu itu dibuang di kawasan di areal Stadion Jalan Pramuka, Desa Air Putih.

Upaya itu, sambung Kapolres, dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi para petugas di Roro Bengkalis.

"Adi (DPO) menyuruh Dedek melalui via WhatsApp agar membuang 1 bungkus sabu namun ditemukan oleh masyarakat dan melaporkan ke polisi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini