SuaraRiau.id - Pelaku illegal logging diduga tengah menjarah Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Rimbang Baling di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Kayu dalam Rimbang Baling tersebut ditebangi dan diolah diduga dibawa menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam memuluskan aksinya, para pelaku pembalakan ini diduga masuk dari daerah Padang Tarok, Sumbar.
Foto pembalakan dalam Rimbang Baling tepatnya di wilayah Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi beredar di media sosial Facebook.
Dalam foto tersebut KSM Rimbang Baling terlihat mulai gundul akibat aktivitas pembalakan liar. Terlihat dalam kawasan tersebut sudah dibuka jalan untuk memuluskan aktivitas illegal logging.
Seperti diunggah akun Facebook @Pangkalan Indarung, terlihat beberapa foto kondisi kawasan hutan yang tampak rusak akibat pembalakan liar.
Akun ini juga menuliskan komentar, kalau Hutan Lindung di kawasan Bukit Rimba Baling di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi digunduli pembalak liar. Dimana masyarakat menemukan pohon alam yang ditebang.
Kepala Desa (kades) Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Ilut dihubungi Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, juga tidak membantah kalau aktivitas pembalakan liar masih berlangsung hingga saat ini.
"Pokoknya kalau tidak hujan malam ini, pukul 08.00 WIB pagi sampai tengah hari biasanya mereka membuka jalan. Pelaku menggunakan alat berat," kata Ilut, Jumat (30/10/2020).
Para pelaku, katanya, masuk dari daerah Padang Torok, Provinsi Sumbar.
"Pemain tentu orang sana semua (Sumbar, red), karena kayu dibawa ke sana (Sumbar, red)," katanya.
Ilut mengatakan, kini aktivitas ilegal logging sudah mendekati Sungai Namo, salah satu sungai masuk wilayah Kuansing berada di daerah Pangkalan Indarung.
"Jalan yang mereka buka sudah dekat ke Sungai Namo. Daerah ini masuk wilayah desa Pangkalan Indarung," katanya.
Pengakuan Ilut, masalah tersebut sudah pernah disampaikan ke Dinas Kehutanan.
"Sudah pernah kita laporkan ke (Dinas) Kehutanan dulu, bahkan kita yang membiayai mereka untuk turun, tapi tidak ada juga realisasi," ucapnya.
Data yang dilansir dari Riauonline.co.id, dalam draf Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing berdasarkan Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Kemenhut Nomor 603 Tahun 2016 luas kawasan hutan di Kuansing secara keseluruhan itu mencapai 309.133,1 hektare.
Dari luas tersebut kawasan hutan di Kuansing terdiri dari Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam (KSA/KPA) sesuai TGHK itu luasnya mencapai 50.615,9 hektare.
Kemudian Hutan Lindung (HL) luasnya 42.941,2 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luasnya 52.374,8 hektare. Selanjutnya Hutan Produksi Tetap (HP) luasnya 87.148,3 hektare dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK) luasnya 76.052,9 hektare.