Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Eko Faizin
Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:28 WIB
Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Ilustrasi - Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah [Pemkot Bogor]
Baca 10 detik
  • Dinas Pendidikan Riau melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
  • Kebijakan tertuang dalam SE untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
  • Sekolah diminta mengawasi siswa yang membawa kendaraan bermotor.

SuaraRiau.id - Seluruh siswa SMA/SMK negeri dan swasta se-Riau yang masih di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Riau Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

"Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujarnya, Kamis (25/2/2026).

Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis (26/2/2026), ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Erisman mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor.

Selain itu, memberikan imbauan dan edukasi kepada orangtua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Orangtua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini