Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Eko Faizin
Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:28 WIB
Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Ilustrasi - Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah [Pemkot Bogor]
Baca 10 detik
  • Dinas Pendidikan Riau melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
  • Kebijakan tertuang dalam SE untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
  • Sekolah diminta mengawasi siswa yang membawa kendaraan bermotor.

SuaraRiau.id - Seluruh siswa SMA/SMK negeri dan swasta se-Riau yang masih di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Riau Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

"Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujarnya, Kamis (25/2/2026).

Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis (26/2/2026), ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Erisman mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor.

Selain itu, memberikan imbauan dan edukasi kepada orangtua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Orangtua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini