PNS Disnaker Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Ditangkap

Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan 4 plastik pembungkus di saku bajunya.

Eko Faizin
Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:23 WIB
PNS Disnaker Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi - PNS Disnaker Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Ditangkap [Ist]
Baca 10 detik
  • Oknum PNS di Indragiri Hulu ditangkap karena jadi pengedar narkoba.
  • Tersangka diketahui bertugas di Dinas Tenaga Kerja kabupaten tersebut.
  • PNS Disnaker itu mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

SuaraRiau.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indragiri Hulu ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Rabu (25/2/2026).

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran mengatakan, oknum PNS itu bernama MY alias Anto  (43), warga Desa Japura, yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melaporkan bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu," jelas Misran.

Pada malam penangkapan, tersangka diketahui berada di atas motor di tepian jalan Desa Japura. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti.

Namun, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan.

Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan 4 plastik pembungkus di saku bajunya.

"Selain sabu, petugas turut mengamankan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3644 VA serta handphone  warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi," kata Misran.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Misran menyatakan, pihaknya tidak tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini