Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi.

Eko Faizin
Senin, 26 Oktober 2026 | 10:02 WIB
Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Ilustrasi Program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan. [Lifepal]
Baca 10 detik
  • Bapenda Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026.
  • Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administrasi melalui layanan akhir pekan dan aplikasi digital.
  • Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru.

Bapenda mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini