Baca 10 detik
- Bapenda Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026.
- Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administrasi melalui layanan akhir pekan dan aplikasi digital.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru.
Bapenda mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober.