- Mahasiswa Riau berinisial GV didakwa memperkosa mahasiswi RN pada 27 Maret 2026.
- Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ke pengadilan pada 23 Oktober 2026.
- Keluarga korban menolak tawaran damai bermateri dan memilih melanjutkan proses hukum secara adil.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemerkosaan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Riau GV (20), terhadap teman kuliahnya RN (21) berlanjut ke meja hijau.
Perkara yang diduga terjadi pada 27 Maret 2026 tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukum korban, Donny, mengatakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri pada 23 Oktober 2026.
Menurut Donny, selama proses penanganan perkara, keluarga korban beberapa kali menerima tawaran untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang disertai pemberian ganti rugi.
"Orang tua korban menolak penyelesaian melalui jalur perdamaian. Mereka ingin perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Sabtu (24/10/2026).
Penolakan itu, kata Donny, didasari pandangan bahwa dugaan kekerasan seksual bukan semata-mata persoalan pribadi yang dapat diselesaikan dengan pemberian kompensasi materi.
Perkara semacam ini juga menyangkut martabat, kehormatan, serta hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Bagi keluarga korban, proses hukum di pengadilan menjadi jalan yang dipilih agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara terbuka melalui mekanisme peradilan.
Dengan demikian, penentuan tanggung jawab pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap.
Terdaftarnya perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap persidangan.
Majelis hakim akan memeriksa perkara, menilai alat bukti, serta mendengarkan keterangan yang relevan sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penanganan perkara diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, serta tetap memperhatikan hak-hak korban selama proses peradilan," tegas Donny.