Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi.

Eko Faizin
Senin, 26 Oktober 2026 | 10:02 WIB
Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Ilustrasi Program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan. [Lifepal]
Baca 10 detik
  • Bapenda Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026.
  • Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administrasi melalui layanan akhir pekan dan aplikasi digital.
  • Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru.

SuaraRiau.id - Program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pekanbaru kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Dennu Muharpan, mengatakan, perpanjangan program itu diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.

"Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya," katanya, Minggu (25/10/2026),

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap akumulasi denda yang dapat menambah beban pembayaran pada tahun berikutnya.

Bapenda juga menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan. Salah satu lokasi pajak keliling ini dilaksanakan di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).

Melalui program penghapusan denda ini, warya cukup menyelesaikan pokok pajak yang masih terutang sesuai dengan ketentuan program.

Dengan begitu, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajibannya tanpa tambahan beban sanksi administrasi.

Selain meringankan beban warga, kebijakan imi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2.

Kedua sektor pajak tersebut memiliki potensi penerimaan yang cukup besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya objek pajak di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.

"Kamu juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT)," ujar Denny.

Menurutnya, langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi program tersampaikan secara luas sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan

Pendataan tersebut juga diharapkan membantu memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dan status kewajiban perpajakan.

Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Pekanbaru turut menyediakan fasilitas digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

"Melalui aplikasi ini, warga bisa memeriksa status pembayaran dan mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi," tegas Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini