- Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek gudang penimbunan biosolar bersubsidi di Pekanbaru pada Jumat (23/10/2026).
- Petugas mengamankan pria berinisial NN selaku pemilik beserta barang bukti sekitar 1.400 liter biosolar bersubsidi.
- Tersangka dijerat undang-undang migas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda tinggi.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau menemukan BBM bersubsidi biosolar sekitar 1.400 liter yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Tenayanraya, Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut terjadi di tengah kebutuhan pengendara, terutama sopir angkutan dan kendaraan bermesin diesel.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan bahwa penyelidikan bermula dari informasi mengenai aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dalam pengungkapan penimbunan solar tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan.
Petugas menemukan pola penyimpanan BBM yang menggunakan wadah berkapasitas besar hingga jeriken.
Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi biosolar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi biosolar.
Menurut Kombes Ade, NN diduga menjalankan aktivitas penyimpanan Bio Solar dengan memanfaatkan sejumlah wadah tersebut.
"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis biosolar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelas Ade.
Keberadaan empat baby tank kosong di lokasi juga menjadi temuan yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap keseluruhan aktivitas penyimpanan BBM di gudang tersebut.
Polda Riau menjerat NN dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Ade.