Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," katanya, Selasa (21/7/2026).

Eko Faizin
Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus
Ilustrasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan untuk memperingati HUT ke-69 Riau pada Agustus 2026.
  • Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menyatakan program ini berlangsung serentak di seluruh unit pelayanan selama satu bulan penuh.
  • Wajib pajak penunggak dua tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak terutang tahun terakhir ditambah tahun berjalan.

SuaraRiau.id - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Kebjikan Pemprov Riau melakukan penghapusan sanksi administrative ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," katanya, Selasa (21/7/2026).

Ninno menjelaskan, pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan dimulai secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.

Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Bapenda mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak dalam memperingati HUT Riau ke-69.

Ninno mengungkapkan, fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.

Menurutnya, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tegas Ninno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini