- Insiden dugaan penganiayaan melibatkan dua anggota DPRD Pekanbaru terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 8 Agustus 2026.
- Awalnya anggota dewan Z memanggil wakil rakyat F yang kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan.
- Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya sebelum dilerai oleh anggota DPRD lainnya, berinisial R dan VP.
SuaraRiau.id - Insiden dugaan penganiayaan melibatkan dua anggota DPRD Pekanbaru terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, dua wakil rakyat berinisial F dan Z tengah bersiap kembali ke Pekanbaru usai rombongan anggota DPRD berkonsultasi di Kemendagri.
Menurut laporan awalnya, Z memanggil F dan memintanya untuk menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri.
Dalam situasi itu, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya, berinisial R dan VP.
Dugaan kekerasan tersebut kemudian dilaporkan F dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, 10 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Muhammad Esha, mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2026).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
Esha mengakui proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau.
Polisi masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan langkah selanjutnya.
Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor.
Surat tersebut memuat informasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi.
"Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau," ujarnya.
Esha memastikan proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik pihak mana pun.
"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," tegasnya.