- Tersangka N merambah kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Dumai untuk dijadikan perkebunan.
- Polda Riau menyita satu alat berat ekskavator dan memeriksa sembilan saksi serta dua ahli.
- Petugas menemukan aktivitas pembersihan lahan berupa pembangunan tanggul dan penumbangan tanaman di lokasi.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai akhirnya terungkap.
Tak tanggung-tanggung, dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan tersangka N tersebut seluas 111,77 hektare.
"Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi dan instansi terkait," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (7/9/2026).
Petugas yang turun ke lokasi menemukan alat berat ekskavator yang sedang beroperasi merambah area lindung tersebut untuk disiapkan menjadi perkebunan.
Selain satu unit alat berat jenis ekskavator, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta peta lokasi sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ade menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Langkah tegas ini juga sejalan dengan komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan," jelas Ade.
Dari pemetaan, kegiatan pembersihan lahan atau land clearing telah mencakup area seluas 111,77 hektare dengan pola pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, dan pembagian petak lahan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kepolisian menegaskan keberadaan kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove sangat strategis sebagai benteng alami pesisir, penyimpan karbon, serta penyangga keanekaragaman hayati.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan di wilayahnya.