Polisi Tangkap Tersangka Perusakan Hutan Mangrove 111 Hektare di Dumai

Selain satu unit alat berat jenis ekskavator, polisi turut menyita sejumlah dokumen.

Eko Faizin
Selasa, 08 September 2026 | 10:16 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Perusakan Hutan Mangrove 111 Hektare di Dumai
Perambahan kawasan lindung mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. [Dok Polda Riau]
Baca 10 detik
  • Tersangka N merambah kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Dumai untuk dijadikan perkebunan.
  • Polda Riau menyita satu alat berat ekskavator dan memeriksa sembilan saksi serta dua ahli.
  • Petugas menemukan aktivitas pembersihan lahan berupa pembangunan tanggul dan penumbangan tanaman di lokasi.

SuaraRiau.id - Kasus dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai akhirnya terungkap.

Tak tanggung-tanggung, dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan tersangka N tersebut seluas 111,77 hektare.

"Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi dan instansi terkait," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (7/9/2026).

Petugas yang turun ke lokasi menemukan alat berat ekskavator yang sedang beroperasi merambah area lindung tersebut untuk disiapkan menjadi perkebunan.

Selain satu unit alat berat jenis ekskavator, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta peta lokasi sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Ade menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Langkah tegas ini juga sejalan dengan komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan," jelas Ade.

Dari pemetaan, kegiatan pembersihan lahan atau land clearing telah mencakup area seluas 111,77 hektare dengan pola pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, dan pembagian petak lahan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kepolisian menegaskan keberadaan kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove sangat strategis sebagai benteng alami pesisir, penyimpan karbon, serta penyangga keanekaragaman hayati.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan di wilayahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini