- Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan 49 tersangka dari 45 perkara karhutla dengan luas area terbakar mencapai 2.958,04 hektare hingga 7 September 2026.
- Kasus karhutla terbanyak ditangani di wilayah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis dengan proses hukum yang melibatkan tahap penyidikan hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
- Polda Riau menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan beriringan dengan upaya pencegahan berupa patroli serta imbauan larangan membakar lahan.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres menetapkan 49 orang tersangka dengan 45 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (7/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
"Setiap kejadian karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami," kata Ade Senin (7/9/2026).
Dia mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.
Menurut Ade, penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab hingga alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19.
Sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ade mengungkapkan, kasus karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara.
Pelalawan mencatat 9 tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare. Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare.
Sementara Indragiri Hilir menangani 8 perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare. Penanganan perkara juga meningkat di Siak.
Hingga Senin (7/9/2026), tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.
Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka.
Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.
Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.