- Pemkot Pekanbaru mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk tingkat PAUD hingga SMP pada Kamis, 10 September 2026.
- Kebijakan ini diterapkan dengan mewajibkan penggunaan masker serta membatasi aktivitas luar ruangan meskipun kualitas udara masih tidak sehat.
- Dinas Pendidikan Pekanbaru menerbitkan surat edaran resmi agar sekolah memantau kesehatan murid dan memberikan izin belajar dari rumah bagi siswa rentan.
SuaraRiau.id - Kota Pekanbaru menerapkan belajar tatap muka mulai Kamis (10/9/2026) setelah sebelumnya melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan meski kualitas udara masih di kategori tidak sehat, pembelajaran di sekolah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Besok pembelajaran tatap muka. Namun, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker," katanya, Rabu (9/9/2026) sore.
Jamal menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara Kota Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026) pada level tidak sehat. Namun, kondisi ini mengalami perbaikan dibandingkan hari sebelumnya.
Dia mengungkapkan, seluruh kegiatan pembelajaran sekolah tingkat PAUD hingga jenjang SMP sederajat diminta dilaksanakan di dalam ruang kelas.
Aktivitas di luar ruangan juga harus dibatasi untuk mengurangi paparan terhadap kualitas udara yang masih belum sehat.
Selain itu, guru diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan murid setiap hari.
Perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Murid yang mengalami gangguan kesehatan juga diberikan keluwesan untuk belajar dari rumah. Namun, kebijakan tersebut dilakukan setelah murid atau orang tua berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Meski pembelajaran secara tatap muka, namun penerapannya tetap menyesuaikan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah.
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.