- Polda Riau menangkap sembilan tersangka yang dibayar untuk menyerang warga di perkebunan sawit Tambusai Utara pada Jumat, 4 September 2026.
- Sebanyak 24 korban mengalami luka-luka akibat penyerangan bersenjata tersebut dan kini kondisi mereka sudah mulai pulih setelah keluar dari rumah sakit.
- Polisi masih mendalami keterlibatan dugaan PT Agrinas Palma Nusantara serta memburu aktor intelektual di balik konflik sengketa lahan perkebunan sawit tersebut.
SuaraRiau.id - Pelaku dugaan penyerangan terhadap puluhan warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Riau.
Polisi mengamankan 9 orang tersangka penyerangan terkait konflik lahan kebun sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah tersebut.
"Terkait kasus penyerangan warga di Tambusai Utara, kami telah memeriksa 17 saksi, kemudian menetapkan 9 orang tersangka," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026).
Rooy mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar untuk mengusir warga yang sedang bekerja di kebun sawit di Afdeling 15, 19 dan 21. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku dibayar Rp300 ribu per orang.
Kesembilan pelaku, masing-masing berinisial IG, MR, Y, YN, IR, AS, AT, AZ dan SZ. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolda Riau.
"Sementara ini yang paling tinggi jabatan yang kami amankan ini adalah penerima dana berinisial Y, untuk diteruskan kepada 8 pelaku," kata Rooy.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak PT Agrinas dalam kasus ini, Rooy mengungkapkan masih dalam penyelidikan. Pihaknya tengah memburu aktor intelektual penyerangan tersebut.
"Untuk aktor intelektual yang bisa menjawab itu, apakah ini ada keterlibatan dari pihak lain, mudah-mudahan secepatnya kami bisa melakukan penindakan terhadap aktor-aktor di atasnya," kata Rooy.
Rooy mengatakan, para pelaku yang membawa berbagai senjata, tiba-tiba menyerang korban yang tengah berkerja di kebun sawit tersebut.
Rombongan pelaku menggunakan pita di kedua lengan sebagai tanda agar tidak salah sasaran.
"Para pelaku melakukan penyerangan dan merampas semua barang-barang pribadi korban. Untuk korban berjumlah 24 orang. Para korban saat ini sudah keluar dari rumah sakit dan kondisinya mulai pulih," terangnya.
Rooy menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan para pelaku. Antara lain, senjata tajam, senapan angin, dan air softgun yang digunakan saat menyerang korban.
Dia menuturkan, polisi juga akan mendalami soal dugaan surat yang disampaikan oleh Agrinas melalui kuasa hukumnya ke Polres Rokan Hulu.
Surat itu disampaikan pada hari kejadian penyerangan terhadap warga. Salah satu poin dalam surat itu adalah pernyataan tidak dapat dipersalahkan.
Artinya, apabila terjadi gesekan, bentrokan fisik atau konflik berdarah di lapangan, kliennya (Agrinas) tidak dapat dipersalahkan secara hukum.