Baca 10 detik
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dua tahun penjara pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Abdul Wahid diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.
- Merasa tidak bersalah dan menilai putusan mengabaikan fakta persidangan, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Jika tidak bisa, maka seluruh harta benda akan dijual untuk mengganti kerugian negara atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.