Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Sidang putusan Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.

Eko Faizin
Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. [Instagram Abdul Wahid]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang vonis kasus korupsi pemerasan Dinas PUPR pada 30 Juli 2026.
  • Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan jaksa dan menolak replik dalam agenda pembacaan duplik di pengadilan.
  • Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil pada sidang mendatang.

SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menunggu pembacaan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau yang menjeratnya, Selasa (28/7/2026).

Menjelang vonis, sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut meminta doa agar majelis hakim menjatuhkan keputusan yang adil.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Wahid dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Sidang putusan Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.

Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).

Kuasa hukum Wahid juga menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.

Pada bagian pembuka duplik, tim penasihat hukum menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Mereka bahkan mengutip petuah Raja Ali Haji sebagai simbol nilai-nilai keadilan Melayu.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," kata tim advokat dalam persidangan.

Menurut mereka, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya berkaitan dengan pemulihan hak-hak pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Penasihat hukum menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.

Mereka juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya menggambarkan fakta persidangan, termasuk terkait tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini