- Aktivis ormas berinisial LY di Pekanbaru melakukan pemerasan dengan mengancam korban menggunakan pemberitaan media daring.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan tersangka LY terhadap pihak kepolisian pada Juli 2026.
- Polresta Pekanbaru menahan tersangka LY setelah aksinya merugikan korban sebesar 35 juta rupiah dengan modus penghapusan berita.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LY diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih mampu menghapus berita yang telah tayang di media online.
Namun, setelah uang ditransfer, janji tersebut tidak pernah ditepati. Pemberitaan yang dimaksud tetap tayang, sementara korban merasa dirugikan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, dokumen rekening bank, bukti transfer, tangkapan layar berita di media daring, serta percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
LY sendiri memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Rahmat Zikri