- Pria berinisial LY ditangkap Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap korban berinisial MM di Tenayanraya.
- Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan modus menjanjikan akan menghapus pemberitaan yang merugikan nama baik korban.
- Korban melaporkan pelaku ke polisi setelah uang diserahkan namun janji penghapusan berita tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.
SuaraRiau.id - Seorang pria yang kerap mengaku sebagai aktivis dan ketua organisasi kepemudaan ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan di wilayah Tenayanraya, Kota Pekanbaru.
Tersangka berinisial LY diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial MM yang mengaku mengalami kerugian materiil.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan LY diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan yang beredar dan berkaitan dengan korban.
Modus pelaku LY meminta sejumlah uang dengan janji akan menghapus atau menurunkan pemberitaan tersebut.
"Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan yang beredar, lalu meminta sejumlah uang dengan iming-iming akan menghapus atau menurunkan berita," ujar Anggi dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2026).
Kasatreskrim menjelaskan, korban yang merasa tertekan akhirnya memenuhi permintaan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan persoalan yang dihadapinya dapat diselesaikan.
Namun setelah uang diberikan, janji untuk take down (menghapus) pemberitaan tersebut tidak kunjung direalisasikan.
"Korban akhirnya melapor karena merasa dirugikan. Dari situ kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkap Anggi.
Polisi menilai kasus ini cukup serius karena menggunakan modus ancaman yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun pembukaan informasi yang berpotensi merugikan korban secara psikologis dan finansial.
Polresta Pekanbaru memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan kasus ini akan diusut hingga tuntas.
Saat ini, LY telah diamankan di Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.