- KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, pada 8 Juli 2026 terkait kasus dugaan suap.
- Penyitaan uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
- KPK juga mengamankan uang Rp15 juta dari Asisten I Setda Pemkab Kuansing, Fahdiansyah, dalam proses pemeriksaan kasus itu.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) pada 8 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga duit tersebut diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat rapat di Kementerian Kehutanan.
"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura," ungkap Budi kepada para jurnalis, Kamis (9/7/2026).
Budi mengatakan KPK juga menduga Juprizal berperan dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.
Berdasarkan kurs per Kamis (9/7/2026), 12.000 dolar Singapura diperkirakan setara Rp167 juta.
Selain itu, Budi menjelaskan KPK mengamankan uang Rp15 juta dari Asisten I Setda Pemkab Kuansing Fahdiansyah saat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026.
"Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan," katanya.
Diketahui, proses permohonan itu diajukan oleh Pemkab Kuansing kepada Kementerian Kehutanan terkait permohonan alih fungsi hutan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.