- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya sebagai tersangka suap jual beli jabatan pada 1 Juli 2026.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK terkait pengembangan kasus pelepasan kawasan hutan tersebut.
- Kementerian Kehutanan berkomitmen kooperatif menyediakan dokumen dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membersihkan tata kelola sektor kehutanan nasional.
SuaraRiau.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terseret kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Raja Juli berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dan memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
"Pertama, saya membaca berita bahwa KPK sudah mentersangkakan Bupati Kuansing. Saya baca terkait dengan jual-beli jabatan, kemudian ada pengembangan kasus dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing," ujar Menhut dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Saya mengapresiasi kepada teman-teman KPK yang terus bekerja untuk memberantas korupsi. Perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan, forest governance, tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap dan tidak ada korupsi," terang politisi PSI tersebut.
Raja Juli memastikan pihaknya terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia pun mengatakan siap membantu baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan KPK.
"Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," sebutnya.
Selain itu, Menhut kembali menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus usaha memperkuat tata kelola sektor kehutanan agar semakin profesional, bersih, dan berintegritas.
Raja Juli menekankan bahwa Kemenhut akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan menghambat kerja penyidik.
"Saya tegaskan sekali lagi kami mengapresiasi kerja KPK, kami mendukung penuh sekaligus kami akan kooperatif dalam semua proses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 30 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.