- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sebagai tersangka suap jual beli jabatan sejak tahun 2021.
- Suhardiman diduga menerima dua mobil mewah senilai Rp2,75 miliar sebagai imbalan pengisian posisi strategis di Pemkab Kuansing.
- Penyidik KPK meringkus sepuluh orang melalui operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026.
SuaraRiau.id - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima fasilitas tersebut dari Sekda Kuansing Zulkarnain terkait pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab.
Suhardiman Amby disinyalir menerima imbalan dua mobil mewah senilai total Rp2,75 miliar terkait dugaan praktik jual beli jabatan Sekda Kuansing.
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).

Menurut KPK, saat menjabat Plt Bupati Kuansing pada 2021, Suhardiman diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR.
Selanjutnya, saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman diduga kembali menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Dengan demikian, KPK menduga praktik jual beli jabatan tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga 2025.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta serta mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Punya Dua Toyota Land Cruiser Turbo
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suhardiman juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp590 juta.
Kendaraan yang dimiliki terdiri atas tiga unit mobil yakni Toyota Land Cruiser Turbo senilai Rp350 juta, disusul Toyota Land Cruiser Turbo tahun 2002 seharga Rp200 juta, serta Opel Blazer SUV tahun 2002 dengan nilai Rp40 juta.