- Mukhlisin resmi menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing setelah Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.
- Penyerahan SK Plt Bupati dilakukan oleh Plt Gubernur Riau di Kantor Gubernur Riau pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Pemerintahan di Kuansing tetap berjalan normal guna memastikan seluruh agenda pelayanan publik dan kegiatan daerah terus berlangsung.
SuaraRiau.id - Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin resmi menggantikan Bupati Suhardiman Amby yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Mukhlisin menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Bupati Kuansing dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026).
Mukhlisin menegaskan roda pemerintahan di pemerintahan yang dipimpinnya tetap berjalan normal. Dia juga Organiasi Pemerintah Daerah (OPD), termasuk pelaksanaan MTQ yang tengah berlangsung.
"Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung," katanya.
Di sisi lain, Mukhlisin mengaku prihatin atas proses hukum yang sedang dijalani Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekda Kuansing.
Wakil Bupati juga mengakui sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu di Kuansing saat kasus OTT mulai tersiar. Namun, dirinya hanya saat itu dimintai keterangan mengenai keberadaan Bupati Kuansing.
"Saya memang sempat dipanggil KPK, tetapi tidak dibawa ke Jakarta. Mungkin saat itu penyidik hanya membutuhkan keterangan karena pak Bupati tidak berada di tempat," jelasnya.
Terkait sosok siapa pejabat yang bakal menjadi Plh Sekda Kuansing, Mukhlisin belum bersedia merincinya.
Diketahui, SK Plt Bupati Kuansing tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) nomor 100.2.7/5000/SJ.
Dari SK surat itu disebutkan, berkenaan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Zulkarnaen selaku Sekdakab.
SK dibuat untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kuansing.
Kemudian, juga diminta segera menunjuk Plh Sekda Kuansing sampai adanya kebijakan lebih lanjut.
Mukhlisin juga mengungkapkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kuansing, Pemprov Riau telah memberikan arahan dan menyiapkan Plh Sekda yang akan bertugas selama 20 hari ke depan.
Di sisi lain, Mukhlisin mengaku prihatin atas proses hukum yang sedang dijalani Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekda Kuansing. Ia berharap keduanya diberikan ketabahan dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga pak bupati dan ak sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ungkapnya.