- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan sejak tahun 2021 lalu.
- Partai Gerindra secara resmi menyerahkan proses hukum kadernya tersebut kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan secara tuntas.
- Ketua Umum Gerindra menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan bagi kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
SuaraRiau.id - Partai Gerindra menyerahkan seluruh proses hukum hingga tuntas kepada aparat penegak hukum terkait kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang merupakan kader Gerindra.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut. Partainya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang tersangkut masalah korupsi.
"Kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pun sudah berkali-kali mengingatkan kepada kader Gerindra maupun seluruh rakyat Indonesia agar tidak mencoba untuk melakukan korupsi.
Apalagi, kata dia, dilakukan oleh yang memegang amanah di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
"Seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujarnya.
Prabowo. kata Sugiat, sudah sering menyampaikan bahwa siapapun tidak akan kebal hukum, meskipun dia merasa dekat dengan kekuasaan.
Contohnya, kata dia, penegakan hukum pun dilakukan terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu.
"Seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby diduga terlibat jual beli jabatan sejak menjadi Plt Bupati Kuansing pada 2021.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan KPK menduga Suhardiman Amby terlibat hal tersebut bersama Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN).
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik, Rabu (1/7/2026). (Antara)