- Oknum anggota Polri Ipda ES diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga dan anak-anak di Rupat Utara, Bengkalis.
- Ipda ES resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Rupat Utara oleh Kapolres Bengkalis akibat dugaan pelanggaran tersebut.
- Propam Polda Riau menempatkan Ipda ES dalam penempatan khusus guna menjalani pemeriksaan mendalam serta proses sidang kode etik.
SuaraRiau.id - Oknum anggota Polri berinisial Ipda ES diduga menganiaya sejumlah warga, termasuk anak-anak di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Buntut dari itu, Ipda ES resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Rupat Utara. Kini, ia menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Riau.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi menyatakan, langkah tegas itu merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (1/7/2026).
Harissandi menuturkan bahkan sebelum kasus tersebut menjadi sorotan publik, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar telah mencopot Ipda ES dari jabatannya.
Tak hanya dicopot, oknum polisi ini juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus di Polres Bengkalis untuk mempermudah proses pemeriksaan Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Harissandi menegaskan, Polda Riau tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.