Baca 10 detik
- Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK untuk 20 hari hingga 2 Mei 2026.
- Penahanan tersebut setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan.
- Ajudan Gubernur itu tengah menggugat KPK sebesar Rp11 miliar di PN Pekanbaru.
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. (Antara)