Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar

Achmad mengungkapkan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Eko Faizin
Senin, 13 April 2026 | 20:09 WIB
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK, Senin (13/4/2026). [ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK untuk 20 hari hingga 2 Mei 2026.
  • Penahanan tersebut setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan.
  • Ajudan Gubernur itu tengah menggugat KPK sebesar Rp11 miliar di PN Pekanbaru.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani untuk 20 hari pertama atau hingga 2 Mei 2026.

Marjani ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid dan 2 orang lainnya.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).

Achmad mengungkapkan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, Marjani melakukan 'perlawanan' dengan menggugat KPK sebesar Rp11 miliar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf mengatakan gugatan perdata itu untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan," ujar Yusuf, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Marjani dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.

Ahmad menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan Gubernur Riau sejak Februari 2026.

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

"Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya," tegas Yusuf.

Diketahui, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini