Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar

Yusuf menjelaskan bahwa nilai gugatan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Eko Faizin
Jum'at, 10 April 2026 | 22:47 WIB
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat KPK sebesar Rp11 miliar.
  • Gugatan tersebut murni untuk menguji secara perdata perihal perbuatan melawan hukum.
  • Marjani diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau.

SuaraRiau.id - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebesar Rp11 miliar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Marjani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau, yang menyeret Abdul Wahid bersama pihak lainnya.

Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf mengatakan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).

Yusuf menjelaskan bahwa nilai gugatan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Marjani dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.

Yusuf menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan Gubernur Riau sejak Februari 2026.

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," katanya.

Selain itu, Yusuf juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

"Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya," sebut Yusuf.

Dalam gugatan tersebut, KPK ditetapkan sebagai tergugat bersama enam penyidik, serta pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.

Ahmad menegaskan gugatan PMH yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan, sekaligus mengajak publik menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sementara, tiga orang telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Marjani disebut turut berperan dalam rangkaian dugaan pemerasan yang bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini