PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama menunjukkan hasil positif.

Eko Faizin
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:46 WIB
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
Ilustrasi - PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu [ANTARA/HO-Polres Serang]
Baca 10 detik
  • Seorang PNS PUPR Indragiri Hulu ditangkap, Selasa (6/1/ 2026) malam.
  • Dia diamankan lantaran terlibat peredaran sabu di wilayah tersebut.
  • Tak sendiri, oknum PNS ini ditangkap bersama dua orang lainnya.

SuaraRiau.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi, Selasa (6/1/ 2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyatakan bahwa oknum PNS tersebut diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," katanya, Rabu (7/1/2026).

Misran menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika. Pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI, seorang PNS, dan ERI, wiraswasta. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama menunjukkan hasil positif.

Sementara satu lainnya yaitu SFN, PNS PUPR Inhu turut diamankan, namun tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti.

SFN akan direhabilitasi karena hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

"Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara," tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini