PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama menunjukkan hasil positif.

Eko Faizin
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:46 WIB
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
Ilustrasi - PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu [ANTARA/HO-Polres Serang]
Baca 10 detik
  • Seorang PNS PUPR Indragiri Hulu ditangkap, Selasa (6/1/ 2026) malam.
  • Dia diamankan lantaran terlibat peredaran sabu di wilayah tersebut.
  • Tak sendiri, oknum PNS ini ditangkap bersama dua orang lainnya.

SuaraRiau.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi, Selasa (6/1/ 2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyatakan bahwa oknum PNS tersebut diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," katanya, Rabu (7/1/2026).

Misran menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika. Pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI, seorang PNS, dan ERI, wiraswasta. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama menunjukkan hasil positif.

Sementara satu lainnya yaitu SFN, PNS PUPR Inhu turut diamankan, namun tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti.

SFN akan direhabilitasi karena hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

"Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara," tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini