PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama menunjukkan hasil positif.

Eko Faizin
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:46 WIB
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
Ilustrasi - PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu [ANTARA/HO-Polres Serang]
Baca 10 detik
  • Seorang PNS PUPR Indragiri Hulu ditangkap, Selasa (6/1/ 2026) malam.
  • Dia diamankan lantaran terlibat peredaran sabu di wilayah tersebut.
  • Tak sendiri, oknum PNS ini ditangkap bersama dua orang lainnya.

SuaraRiau.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi, Selasa (6/1/ 2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyatakan bahwa oknum PNS tersebut diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," katanya, Rabu (7/1/2026).

Misran menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika. Pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI, seorang PNS, dan ERI, wiraswasta. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama menunjukkan hasil positif.

Sementara satu lainnya yaitu SFN, PNS PUPR Inhu turut diamankan, namun tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti.

SFN akan direhabilitasi karena hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

"Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara," tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini