Anggota Satpol PP Jadi Pengedar Pil Ekstasi di Indragiri Hulu Ditangkap

Oknum Satpol PP ini merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Eko Faizin
Rabu, 26 November 2025 | 13:41 WIB
Anggota Satpol PP Jadi Pengedar Pil Ekstasi di Indragiri Hulu Ditangkap
Ilustrasi - Anggota Satpol PP Jadi Pengedar Pil Ekstasi di Indragiri Hulu Ditangkap [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang anggota Satpol PP Indragiri Hulu ditangkap polisi.
  • Oknum Satpol PP tersebut diduga jadi pengedar narkoba.
  • Tersangka berinisial NS merupakan PPPK paruh waktu.

SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan oknum anggota Satpol PP setempat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau yang populer disebut "pil goyang".

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan," ujar AKBP Fahrian, Rabu (26/11/2025).

Tersangka berinisial NS tak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (25/11/2025) dini hari.

Kapolres menyampaikan jika warga mulanya resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Oknum Satpol PP ini merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat penggeledahan di kamar NS, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.

Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning. Selain itu, diamankan pula tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi.

"NS yang sehari-hari bekerja sebagai PPPK paruh waktu Satpol PP Inhu diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya," terang Fahrian.

Kapolres Fahrian menegaskan bahwa peran tersangka adalah sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat mengingat jumlah barang bukti dan statusnya sebagai pengedar.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Fahrian menambahkan bahwa penangkapan oknum aparatur ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba.

Polres Inhu juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Polisi memastikan akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini