Verifikasi Peserta PBI JK, Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syaratnya

Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur.

Eko Faizin
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:41 WIB
Verifikasi Peserta PBI JK, Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syaratnya
Verifikasi Peserta PBI JK, Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syaratnya [BPJS Kesehatan]
Baca 10 detik
  • Kemensos membeberkan syarat-syarat proses verifikasi PBI JK.
  • Di antaranya adalah foto kondisi rumah dan bukti token listrik.
  • Proses verifikasi lapangan akan berlangsung Februari-April 2026.

SuaraRiau.id - Sejumlah syarat diperlukan dalam proses verifikasi dan ground check untuk peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian dari dokumen pendukung guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa dokumen ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas.

Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.

Menurut Saifullah, syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan.

Saifullah menegaskan dalam proses ini partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.

Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Adapun jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.

Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi.

Hal ini sebagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 - 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Kemudian ada lebih dari 11 juta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan, dan diperlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah mereka masuk dalam kategori kelompok yang layak menerima bantuan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini