Kronologi Gubernur Abdul Wahid Kumpulkan Duit 'Jatah Preman' Anggaran

Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025.

Eko Faizin
Kamis, 06 November 2025 | 10:30 WIB
Kronologi Gubernur Abdul Wahid Kumpulkan Duit 'Jatah Preman' Anggaran
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (5/11/2025).
  • KPK menduga Gubernur Wahid menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan.
  • Uang tersebut diperoleh Wahid sebagai biaya 'jatah preman' penambahan anggaran.

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) resmi menjadi tersangka dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Sebelumnya, orang nomor satu di Riau bersama 9 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Senin (3/11/2025).

KPK menduga Gubernur Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau tersebut.

"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir dari Antara, Rabu (5/11/2025).

Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya 'jatah preman' atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Dia juga menyampaikan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPR Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar.

Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.

Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar.

Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh Gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.

Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," katanya.

Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp2,25 miliar.

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini