Baca 10 detik
- Gubernur Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (5/11/2025).
- KPK menduga Gubernur Wahid menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan.
- Uang tersebut diperoleh Wahid sebagai biaya 'jatah preman' penambahan anggaran.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)