Kronologi Gubernur Abdul Wahid Kumpulkan Duit 'Jatah Preman' Anggaran

Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025.

Eko Faizin
Kamis, 06 November 2025 | 10:30 WIB
Kronologi Gubernur Abdul Wahid Kumpulkan Duit 'Jatah Preman' Anggaran
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (5/11/2025).
  • KPK menduga Gubernur Wahid menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan.
  • Uang tersebut diperoleh Wahid sebagai biaya 'jatah preman' penambahan anggaran.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini