Gubernur Riau Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri

"Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," katanya.

Eko Faizin
Kamis, 06 November 2025 | 07:30 WIB
Gubernur Riau Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK.
  • Gubernur Abdul Wahid  diduga melakukan pemerasan.
  • Uang hasil pemerasan tersebut disinyalir digunakan ke luar negeri.

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR provinsi.

Dalam ekspos, Rabu (5/11/2025) terungkap jika Gubernur Wahid memakai uang dari kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan untuk bepergian ke luar negeri.

"Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Melansir Antara, Asep menjelaskan lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena AW terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," katanya.

Asep menjelaskan bahwa uang terkait kasus dugaan pemerasan  itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk jalan-jalan ke luar negeri.

"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil" ujarnya.

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan AW dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan DAN menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini