Mahasiswa Unri Ditangkap di Jakarta, Gubernur Riau Upayakan Pembebasan

Meski demikian, Gubri Wahid mengaku belum menerima laporan resmi mengenai penangkapan tersebut.

Eko Faizin
Senin, 01 September 2025 | 09:13 WIB
Mahasiswa Unri Ditangkap di Jakarta, Gubernur Riau Upayakan Pembebasan
Mahasiswa Unri Khariq Anhar ditangkap di Jakarta. [Ist]

SuaraRiau.id - Peristiwa penangkapan mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar oleh Polda Metro Jaya menjadi perhatian Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid.

Gubernur menyebut akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan pembebasan Khariq Anhar yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Meski demikian, Gubri Wahid mengaku belum menerima laporan resmi mengenai penangkapan tersebut.

"Belum ada dapat info. Nanti kita hubungi Rektor. Tentu kalau ada mahasiswa yang ditahan di Jakarta, kita akan melakukan komunikasi apa yang menjadi masalahnya dan sejauh apa proses hukumnya saat ini," katanya, Sabtu (30/8/2025).

Namun, Wahid menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap mahasiswa yang ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menambahkan, status Khariq sebagai mahasiswa harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan kasus ini.

Menurut Wahid, pertimbangan itu yakni terhadap generasi muda yang masih menempuh pendidikan.

"Kita juga pikirkan bahwa mahasiswa adalah harapan kita di masa depan yang akan meneruskan perjuangan kita dan membangun negeri ini. Kalau mereka ada kesalahan dan bisa diperbaiki, ya harus kita maafkan," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut penangkapan Khariq penuh kejanggalan.

Dalam rilisnya, TAUD menyatakan Khariq ditangkap tanpa surat perintah dan sempat mengalami kekerasan saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ia disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE terkait unggahan di media sosialnya yang menyoroti aksi demonstrasi pada 25-28 Agustus 2025.

TAUD menilai penangkapan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Mereka mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan serta meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK memantau dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?