Belum Semua Pasar Tradisional Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Baru

Tarif baru dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024.

Eko Faizin
Minggu, 09 Juni 2024 | 17:22 WIB
Belum Semua Pasar Tradisional Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Baru
Ilustrasi juru parkir. [Ist]

SuaraRiau.id - Tarif parkir di lingkungan pasar tradisional Pekanbaru sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan mobil hanya membayar Rp2.000. Namun, baru dua pasar yang menerapkan tarif parkir khusus yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

Penerapan tarif parkir baru sejak alih kelola ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Tarif baru dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. 

"Kita akan kerjasama dulu dengan pihak pengelola parkir, yang sudah ada perjanjian kerjasama dengan DPP," kata Kabid Pasar DPP Pekanbaru Hendra Putra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (9/6/2024).

Menurutnya, ada rencana penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar tradisional bakal berlanjut ke lokasi lainnya. Ia mengatakan bahwa untuk pasar tradisional lainnya masih tahap persiapan. 

Baca Juga:Kasih Servis Maksimal, Tukang Parkir di Pekanbaru Tuai Pujian: Jukir Beneran

Ada sekitar lima pasar rakyat di bawah pengelolaan Pemkot Pekanbaru yang belum menerapkan tarif khusus dalam kawasan pasar.

Penerapan tarif parkir ini sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional. Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan.

"Nantinya semua pasar yang di bawah pengelolaan pemko bisa segera menerapkan kebijakan ini, secara bertahap," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini