SuaraRiau.id - Tarif parkir lingkungan pasar tradisional di Pekanbaru akan diturunkan Rp1.000 untuk masing-masing kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal tersebut akan dilakukan seiring alih pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan jika pihaknya tengah menyusun peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," katanya, Rabu (8/5/2024).
Zulhelmi menyampaikan jika penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
Dia mengungkapkan bahwa untuk penerapan tarif parkir di pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.
Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.
"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," tegas Zulhelmi.