"Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 19 saksi dari pihak BNI, debitur hingga kepala desa. Ditambah lagi 3 ahli yang juga telah dimintai keterangan dan keilmuannya," ungkap Nasriadi.
Tak hanya itu saja, penyidik Polda Riau juga telah berkoordiansi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Rahmat Zikri