Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Riau, Kerugian Negara Capai Rp46 Miliar

Kedua tersangka itu adalah Eko Ruswidyanto (37) yang merupakan mantan pimpinan dan Doni Suryadi (41) mantan pegawai.

Eko Faizin
Kamis, 29 Februari 2024 | 08:01 WIB
Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Riau, Kerugian Negara Capai Rp46 Miliar
Ilustrasi uang dugaan korupsi. [Ist]

"Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 19 saksi dari pihak BNI, debitur hingga kepala desa. Ditambah lagi 3 ahli yang juga telah dimintai keterangan dan keilmuannya," ungkap Nasriadi.

Tak hanya itu saja, penyidik Polda Riau juga telah berkoordiansi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak