Minta Duit tapi Tak Beri Layanan, Tukang Parkir di Pekanbaru Dipecat

Ia menyebut, pelapor yang hendak parkir malah tidak diarahkan sama sekali oleh juru parkir di lokasi.

Eko Faizin
Kamis, 08 Februari 2024 | 16:27 WIB
Minta Duit tapi Tak Beri Layanan, Tukang Parkir di Pekanbaru Dipecat
Ilustrasi tukang parkir di ATM SPBU Pekanbaru. [Instagram]

SuaraRiau.id - Seorang tukang parkir diberhentikan akibat tidak memberi layanan yang semestinya di salah satu ritel, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Petugas UPT Perparkiran memberikan tindakan tegas dengan memecat oknum juru parkir nakal tersebut setelah terbukti tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru, Radinal Munandar menyatakan juru parkir tersebut langsung dibawa ke kantor UPT Perparkiran untuk menjalani penindakan. 

"Karena tidak melayani dan melarang pengguna jasa layanan untuk parkir di lokasi itu," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (8/2/2024).

Radinal menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor hendak parkir di satu lokasi pada akhir pekan kemarin. Ia menyebut, pelapor yang hendak parkir malah tidak diarahkan sama sekali oleh juru parkir di lokasi.

"Setelah keluar, juru parkir malah minta uang parkir, padahal sama sekali tidak melayani pelapor saat di lokasi parkir," ujarnya.

Pelapor ternyata tidak hanya sekali mendapat perlakuan serupa. Ia kembali datang ke lokasi parkir tersebut ternyata oknum juru parkir tidak melayaninya, namun malah meminta uang parkir.

"Pelapor juga tidak diperbolehkan parkir, ia juga tidak mengarahkan pengendara di lokasi parkir," ungkap Radinal.

Tukang parkir tersebut sempat melakukan perlawanan saat dipertanyakan lantaran tidak mengatur parkir di lokasi itu. Pihaknya pun mengambil kesimpulan oknum jukir diberhentikan akibat ulahnya sendiri.

"Kami ingatkan kepada para jukir, agar menjalankan tugas dengan baik, layani pengguna jasa layanan parkir," ungkapnya.

Upaya pengawasan terhadap jukir nakal terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran. Mereka menghimbau kepada pengelola agar memberitahu kepada jukir yang dipekerjakan, agar memberikan pelayanan secara maksimal. 

"Dimulai dari sikap yang ramah, dan sopan santun dalam melayani masyarakat yang menggunakan jasa parkir mereka," ulasnya. 

Radinal juga mengimbau masyarakat bisa mengadukan layanan parkir tepi jalan umum melalui DM instagram @uptperparkiran, atau nomor Whatsapp pengaduan 0812-6639-7770.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini